Hukum

Pendapa Area Makam Waliyullah Mbah Ud Dieksekusi Pengadilan Agama, Ada Apa?

316
×

Pendapa Area Makam Waliyullah Mbah Ud Dieksekusi Pengadilan Agama, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Juru sita
Situasi saat Petugas Juru Sita Pengadilan Agama Sidoarjo saat Eksekusi Area Pendopo Makam KH Ali Mas'ud di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran

Eksekusi itu, berdasarkan perkara sengketa peralihan peruntukan tanah wakaf yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach pada tingkat kasasi antara Rofi’i, Yakub HS, penggugat rekovensi atau pemohon eksekusi saat ini.

Mereka melawan Mayor (Purn) Nurul Hadi, tergugat rekovensi atau termohon eksekusi untuk saat ini.

Abdullah Faqih menjelaskan, dalam amar putusan inkrach pada intinya menyatakan pemohon eksekusi merupakan susunan nazir atas tanah wakaf ibu Badriyah, sebagai nazir yang sah.

Hal itu berdasarkan Akta Ikrar Wakaf nomor W2/116/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Sertifikat Tanah Milik nomor 63 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, dalam putusan kasasi menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan yang di atasnya agar segera mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikannya kepada nazir yang sah dalam keadaan baik, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) untuk menyerahkan atau mengembalikan uang hasil kotak amal yang dinfaqkan atau disumbangkan oleh para peziarah makam waliyulloh KH Ali Masud yang telah digunakan oleh tergugat rekonvensi tidak sesuai peruntukannya.

“Yaitu menyewa pengacara dan biaya operasional persidangan sejumlah Rp 77 juta dan sisa isi kotak amal yang belum digunakan Rp 32.9 juta untuk diserahkan kepada nazir yang sah,” ungkapnya.

Meski demikian, eksekusi tersebut berjalan lancar. Pihak pemohon eksekusi melalui juru sita PA Sidoarjo memasang plakat pengumuman.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60