Pemerintahan

Realisasi Penggunaan Dana Hibah KPUD Lebong 1,9 Miliar Tabrak Permendagri

188
×

Realisasi Penggunaan Dana Hibah KPUD Lebong 1,9 Miliar Tabrak Permendagri

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah
Kantor KPUD Lebong

BERITABANGSA.ID – LEBONG– Dana hibah Pemerintah Kabupaten Lebong untuk KPUD Lebong pada 2019 dan 2020 sebesar Rp20 miliar diduga nabrak regulasi.

Menurut M Aziz Yahya, realisasi penggunaan hibah setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011.

Realisasi penggunaan hibah KPUD Lebong setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih senilai Rp1.984.710.070 dan sisa dana hibah Pemkab Lebong ke KPUD Lebong sebesar Rp3.035.762.968 dan disetor lagi ke kas daerah (Kasda) tanggal 21 April 2021,

Menurutnya, kondisi itu diduga tidak sesuai Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Sebagaimana terahir kali dirubah oleh Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang perubahan V atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD.

Sementara itu KPUD Lebong melalui salah satu Komisionernya, Khidir, mengatakan komisioner hanya menjalankan tugasnya saja secara teknis.

Terkait mekanism penganggaran dan keuangan wartawan diminta menanyakan langsung koordinasi kepada Sekretaris KPUD selaku kuasa pengguna anggaran.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60