BERITABANGSA.COM– SIDOARJO– Keterangan bohong hingga pemalsuan tanda tangan istrinya dilakukan RZ.
Hal itu terungkap dalam persidangan cerai , Rz dengan EL, istrinya di Pengadilan Agama Sidoarjo.
RZ, merupakan perangkat desa di Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Dia dikenal pendiam dan tak banyak tingkah. Dua tahun lalu, imej baik itu rusak saat dia menjalin asmara dengan wanita lain.
Asmara terlarang itu berjalan hampir dua tahun. Istrinya, EL mengaku kerap mendapat perlakuan tak pantas RZ.
“Sering melakukan kekerasan dan cenderung temperamental semenjak ada indikasi ada hubungan khusus dengan wanita lain,” kata EL saat ditemui, Jumat (30/12/2022).
RZ pun melayangkan cerai talak. Namun sejumlah kebohongan terungkap. Termasuk pemalsuan tanda tangan istri untuk keperluan pinjaman.
RZ mengaku memiliki pinjaman di salah satu bank milik pemerintah daerah dengan agunan BPKB mobil.
Namun faktanya ia menjaminkan SK pegawainya untuk dapat pinjaman.
“Ngakunya BPKB mobil yang dijaminkan. Tapi ketika kami cek di bank yang bersangkutan ternyata SK pegawai nya yang dijaminkan,” ungkap EL.
EL menambahkan, jika pinjaman atas nama RZ ke bank di awal terlibat. Namun pinjaman ke-2,3 dan 4 dia tak dilibatkan lagi. Tandatangannya diduga dipalsukan.
“Setelah semua ini selesai, saya berencana melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ini ke kepolisian,” tegas EL
Sementara itu, Direktur Utama Bank setempat, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menegaskan permohonan kredit baik baru, dan top up harus ditandatangani istri.
“Masih kami kroscek berkas yang bersangkutan. Intinya segala jenis permohonan kredit baik baru maupun top up, harus disertai tanda tangan istri untuk yang sudah berkeluarga,” terangnya.
Terpisah, RZ, dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan bohong di pengadilan, mengelak.
Dalihnya salinan SK yang diagunkan untuk tambahan beli mobil yang saat ini menjadi harta milik bersama.
“Salinan SK saya gadaikan untuk tambahan beli mobil. Tapi kalau Bu EL minta dijual ya silakan,” ungkapnya.
Diketahui dalam gugatan konvensi poin 5, Risaudin Asgaf (sebagai pemohon) melalui pengacaranya Hazali Ishari, menyatakan BPKB Avanza 2010 diagunkan di bank dengan kuitansi palsu dengan nilai angsuran 1.347.500 per bulan.
Padahal faktanya, SK sekertaris desa miliknya diagunkan dengan angsuran 1,4 juta per bulan dengan total pinjaman topup Rp75 juta.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com