BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Pasca adanya pemanggilan Wakil Bupati (Wabup) Lumajang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (23/11/2022) kemarin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko, menjawab persoalan tersebut.
“Konteknya bukan terkait pekerjaannya, tapi terkait prosedur pengajuannya dan Lumajang sudah sesuai prosedur,” jawabnya kepada awak media ini, via chat WhatsApp, Jumat (25/11/2022).
Diungkapkan pula oleh Nugroho, jika tidak hanya Kabupaten Lumajang saja yang mendapatkan pemanggilan oleh KPK RI, namun semua Bappeda se Jawa Timur.
“Iya, semua Kepala Bappeda se Jatim dimintai data Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2014,” tambahnya.
Pada berita sebelumnya, adanya dugaan suap dalam prosedur dana bantuan hibah Provinsi Jatim tahun 2014 silam, yang menyeret nama Bappeda Jatim Budi Setiawan, ternyata juga menyeret nama Wabup Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah).
Hal ini sesuai dengan pemanggilan KPK RI terhadap keduanya, juga beberapa saksi lainnya.
Dari pantauan awak media, pihak KPK hanya mendalami kasus tersebut, dengan meminta keterangan seluruh Bappeda Kabupaten/Kota di Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Lumajang, dikarenakan Wabup adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang waktu itu.
“Saya dipangil KPK, lantaran tahun 2014 lalu pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Lumajang. Agenda tersebut berlangsung,” kata Wabup Lumajang, Indah Amperawati kepada awak media ini via chat WhatsApp, Kamis (24/11/2022).
Pemerikasaan KPK, dikatakan Bunda Indah, berlangsung pada Rabu (23/11/2022) kemarin, di Polresta Malang, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ada sekitar 15 pertanyaan yang diutarakan kepada saya, dan secara garis besar terkait dengan alur mekanisme bantuan hibah tersebut,” jawab politisi partai Gerindra ini.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lumajang ini, menemui tim penyidik KPK untuk kepentingan membantu mengungkap dugaan kasus suap tersebut agar gamblang dan terang benderang.
“Jadi pada tahun 2014 lalu, Bappeda Jatim memberitahu agar Kabupaten Lumajang mengajukan proposal untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Kemudian saya lapor ke Bupati. Nah, kemudian, saya menyampaikan ke Dinas PU untuk menindaklanjuti. Tugas saya cuman itu. Selanjutnya Dinas PU yang menindaklanjuti dengan proposal,” papar Bunda menerangkan.
Dana hibah yang saat itu diterima Kabupaten Lumajang sebesar Rp 5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk perbaikan akses pendukung menuju Jalan Lintas Selatan (JLS), jalan rusak di desa-desa, termasuk perbaikan akses menuju ke tempat wisata.
“Anggaran yang diterima Kabupaten Lumajang sesuai dengan proposal pengajuan. Dan semua yang saya jelaskan tadi sudah sesuai prosedur BKK,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com