BERITABANGSA.COM – JEMBER – Anda suka minum dawet di pinggir jalan saat terik matahari sangat menyengat? Hati-hati dawet yang Anda minum bisa jadi mengandung campuran berbahaya.
Seperti yang diungkap Kepolisian Resor Jember baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pihaknya menangkap warga Jember berinisial HL, yang sehari-harinya berjualan dawet, lantaran dawet yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.
“Kami menangkap HL setelah mendapat laporan bahwa yang bersangkutan membuat dawet dengan campuran karbit dalam adonannya,” ujar Dika dalam rilisnya, Rabu 16 November 2022.
Lebih lanjut Dika, menyampaikan, pelaku membuat sendiri dawet jumble dan nata de coco untuk selanjutnya ia pasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Jember, di antaranya pasar tradisional Balung, Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Jatiroto dan Pasar Tanjung.
Berdasarkan pengakuan korban, ditambahkannya kalsium karbida atau karbit supaya lebih kental dan keras dawet jumblenya.
“Bahan kalsium karbida atau karbit yang biasa dibuat bahan pengelasan, biasanya kita kenal las karbit, nah karbitnya itu ditambahkan dalam adonan dawet, sehingga hal tersebut berbahaya bagi kesehatan,” lanjut Dika menjelaskan dalam rilisnya.
HL telah melakukan bisnisnya tersebut selama 3 tahun terakhir.
Dawet berbahaya tersebut dibanderol dengan harga terjangkau, mulai Rp1.500 hingga Rp50.000 perbungkusnya.
“Kami menyita beberapa barangbukti di antaranya di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com