Pemerintahan

Izin Usaha Dipermudah, Begini Penjelasan Wali Kota Malang

76
×

Izin Usaha Dipermudah, Begini Penjelasan Wali Kota Malang

Sebarkan artikel ini
IZIN USAHA

Beritabangsa.com-Malang – Untuk mempermudah masyarakat dalam berusaha, Pemerintah Kota Malang memperkuatnya dengan Peraturan Daerah (Perda) sehingga potensi investasi optimal.

Wali Kota Malang, Sutiaji usai rapat paripurna dengan DPRD tentang rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap di Kota Malang.

Scroll untuk melihat berita

Sutiaji mengatakan, saat investasi banyak dan berkembang dengan baik maka secara otomatis ada peningkatan peluang kerja.

“Jadi dengan investasi tumbuh kembang dengan baik dan banyak di Kota Malang ini, harapan saya maka secara otomatis ada peluang dan lapangan kerja,” kata Wali Kota Malang, di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/11).

Wali Kota Malang menambahkan, dengan meningkatnya peluang dan lapangan kerja maka akan berdampak baik berkurangnya angka pengangguran secara signifikan serta penurunan angka kemiskinan di Kota Malang ini.

“Jadi intinya semuanya (Raperda) akan dibahas di Panitia Khusus agar semua pelayanan jadi satu pintu, jadi izin apapun adanya di satu pintu itu, kalau dulu kan masih diombang-ambingkan harus ke sini dan ke sana, sekarang semua sudah ada tim teknis yang rapat bersama di Standar Operasional Prosedur (SOP) nya sudah ada,” imbuh Sutiaji.

Di SOP itu nanti ada Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Pelayanan berdasarkan aturan di atasnya seperti Undang Undang, Peraturan Pemerintah plus saat dilakukan publik hearing (dengar pendapat) untuk menentukan SOP.

“Jadi kalau mengerjakan pelayanan perizinan ini membutuhkan berapa waktu kita menggunakan publik hearing dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami mohon maaf apabila ada pelayanan yang terlihat berbelit itu bukan dari kami, tapi karena aturan diatasnya, contoh, pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama, dulu kita memberikan bantuan namanya gambar, saat tidak ada lagi, saat sudah ada tim yang menilai layak tidaknya, ada tim perencana, tim penilai,” tandas Wali Kota Malang Sutiaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyebut, setelah mendengar jawaban Wali Kota, Dewan akan segera membahas Ranperda ini ke Pansus untuk di perdalam pembahsannya.

“Target kami antara Minggu ke-2 bulan Desember ini bisa rampung dan selesai, kita akan nonstop menggarap beberapa Ranperda ini, itu target kami,” jelas Made.

Made menegaskan, pelayanan saat ini sudah tidak ada raja-raja kecil di daerah, dan saat ini izin banyak berada di Pemerintah Pusat yang nantinya mempermudah berinvestasi.

“Harapan kami dengan adanya Perda ini sudah tidak ada lagi masalah dalam pelaksanaan di lapangan, nantinya kita akan membahas Perda itu pasal per pasal, nanti kita panggil OPD yang terkait dengan perizinan ini, kita tidak ingin investor yang masuk di Kota Malang ragu dikarenakan peraturan perizinan, jadi dengan izin satu pintu harapan kita semua menjadi mudah,” pungkas Made.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *