Pemerintahan

Besok 15 Orang Panwascam Dilantik Bawaslu Kota Probolinggo

112
×

Besok 15 Orang Panwascam Dilantik Bawaslu Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Panwascam
Peserta calon Panwascam saat mengikuti tes CAT oleh Bawaslu Kota Probolinggo

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo telah mengumumkan 15 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Kamis, 27 Oktober 2022 mereka dilantik setelah ada penetapan dari sidang pleno.

Ada 15 nama Panwascam yang bakal dilantik, mereka mewakili tiap kecamatan yang di antaranya:

Yada Ariyanto, Misdiyanto dan Muhammad Aminulah – Kecamatan Mayangan.

Hisbullah Huda, Moch Efendi, dan Siti Nur Karomah – Kecamatan Kanigaran.

Hadi Handoyo, Misbahul Munir, dan Orbhita Sahidati Irawati – Kecamatan Kedopok.

Lalu, Arif Nurhidayat, Ilham Farobi Omardani, dan Imro’atul Azizah – Kecamatan Kademangan.

Dan, Dhaliqo Khoiriyatun Maimunah, Noviliya Meidina serta Slamet Ilham Wahyudi dari Kecamatan Wonoasih.

Kelimabelas anggota Panwascam ini, sebelumnya telah mengikuti berbagai tahapan pendaftaran.

Mulai administrasi, test CAT, hingga wawancara yang kemudian hasilnya keluar, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Probolinggo tahapan pendaftaran sudah dilalui sesuai prosedur.

Hal tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2019, terpilih 15 anggota Panwaslucam di Kota Probolinggo.

“Hasilnya ada 15 orang Panwascam yang lolos, rencananya hari Kamis 27 Oktober 2022 dilantik,” ucap Azzam.

Rencananya, pelantikan dilakukan di Gedung pertemuan Paseban Sena Jalan Suroyo, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Perlu diketahui, ada beberapa tugas dan fungsi Panwascam terkait pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan.

Adapun beberapa tugas pokok Panwascam ada 9 diantaranya:

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.

Mengawasi setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan.

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.

Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Mengevaluasi pengamatan Pemilu di wilayah kecamatan.

Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

 

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60