Golkar mendorong Pemkot Malang segera menetapkan peraturan atau ketentuan terkait peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Rekomendasi dari Fraksi Gerindra, berharap RTRW dapat diselaraskan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Sehingga implementasi terpadu untuk memproyeksikan Kota Malang sebagai kota yang berkembang.
RTRW dan RDTR harus dipahami dalam perencanaannya. Terutama dalam pengambilan kebijakan yang sering terjadi.
Fraksi PKS yang diwakili Trio Agus Purwono mendorong Pemerintah Kota Malang untuk merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang.
“Hal ini bisa melalui pembebasan lahan, sesuai komitmen Pemerintah Kota Malang pada 2 September 2022 dengan Nomor 650/1912/35.73.501/2022,” ungkapnya.
Sedangkan rekomendasi dan cacatan dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang dibacakan oleh Wiwik Sulaiha, mendesak agar segera dibuat Peraturan Wali Kota terkait Rencana Detail Tata Ruang, agar aturan yang dalam Perda RTRW dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
“Sebagaimana diatur di PP No. 21 Tahun 2021, termasuk dalam penyusunan Perwali tersebut melibatkan dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang,” pungkas Wiwik.
Selain dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota, Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir juga jajaran Forkompimda Kota Malang, Ketua DPRD, I Made Riandiana Kartika dan Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Malang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com