BERITABANGSA.COM – JOMBANG – AH, oknum Jaksa nonaktif mantan Kasi Barangbukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro terancam dipenjara 15 tahun akibat ulah cabulnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus, sepaham dengan penyidik Polres Jombang dalak kasus ini.
Polisi menjerat AH, dengan pasal 82 Jo 76 E Undang-undang SPPA, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita akan dakwa oknum ini sama dengan penyidik, karena melibatkan anak, maka ditambah juncto pasal 65,” ujar Kejari Jombang Senin (24/10/2022) sore.
Berkas perkara oknum ini sudah P21 atau lengkap sejak pekan lalu. Namun hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap II, berkas, alat bukti dan tersangka.
“Sudah P21, tapi kita masih menunggu teman-teman penyidik untuk menyerahkan tahap II,” jelas Tengku Firdaus.
Kendati begitu, Kajari Tengku, memastikan akan bersikap tegas dalam kasus itu dan tidak ada toleransi terhadap tindakan oknum ini.
“Kami akan tegakkan hukum se tegas-tegasnya. Kita tidak akan tolerir ulah oknum dan akan kami buktikan hal itu,” katanya.
Kapan akan kasus itu dilimpahkan tahap II, kata Tengku Firdaus tergantung dari penyidik kepolisian.
“Tergantung dari penyidik. Sementara ini kami masih menunggu dari teman-teman penyidik,” katanya.
“Yang jelas, secepatnya. Karena masa penahanan tersangka masih cukup lama,” imbuh Kejari Jombang.
Sebelumnya, AH diringkus polisi karena mencabuli remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8).
Polisi meringkus muncikari di Hotel ini, yang juga seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, kakak kelas korban.
Polisi menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro ini diduga mencabuli remaja berusia 16 tahun.
Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Remaja berusia 17 tahun muncikari ini juga ditetap sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Jombang, 25 Agustus 2022.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com