Hukum

Oknum Jaksa Kasus Sodomi di Jombang Siap Disidangkan

86
×

Oknum Jaksa Kasus Sodomi di Jombang Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
15 tahun penjara
Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus saat ditemui awak media di ruangannya. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Berkas perkara kasus sodomi yang dilakukan AH terhadap remaja pria berusia 16 tahun asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo itu sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti karena syarat material dan formal dinilai belum lengkap atau P19.

Saat ini, pihak jaksa peneliti sudah meneliti berkas kasus sodomi tersebut dan dinilai sudah lengkap. Namun, secara resmi belum dinyatakan P21 karena masih dalam proses expose oleh tim jaksa dari Kejari Jombang.

Kini, AH (51), Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro nonaktif yang diduga menyodomi remaja pria di Jombang siap disidangkan. Hal itu setelah berkas perkara kasus AH dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejari Jombang.

Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (05/10/2022).

“Ini kita lagi menyiapkan rencana dakwaan administrasi. Kalau berdasarkan penelitian sih sudah lengkap. Belum P21, kita mau expose surat dakwaan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (17/10/2022) sore.

Firdaus menyebut, proses expose akan dilakukan satu hingga dua hari kedepan. Nantinya, setelah expose tim jaksa akan langsung mengeluarkan surat P21 dan melaksanakan tahap dua.

“Satu hingga dua hari ke depan sudah P21 dan langsung tahap dua. Dari hasil penelitian petunjuk kami sudah dipenuhi penyidik. Kita mau expose dulu ini,” tandasnya.

Setelah itu, secara maraton tim jaksa dari Kejari Jombang juga segera melimpahkan berkas perkara AH ke Pengadilan Negeri Jombang. Artinya, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro nonaktif itu segera disidangkan.

“Setelah tahap dua nanti segera dilimpahkan ke pengadilan. Secepatnya,” kata Firdaus.

Diberitakan sebelumnya bahwa, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si mucikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkaranya telah diserahkan polisi kepada Kejari Jombang pada 25 Agustus lalu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60