BERITABANGSA.COM-JAKARTA– Irjen Teddy Minahasa Putra seolah meronta pasca penangkapan dirinya oleh Propam. Selang sejam ditangkap beredar pesan berantai bernada penolakan Irjen Teddy dituduh menjual narkoba.
Jenderal dengan pangkat bintang dua yang ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur ini baru empat hari menuju persiapan pelantikan. Dia pun tersandung masalah.
Kini, pembelaannya pun nyaris tak terdengar.
Berikut isi pesan WhatsApp berantai yang diterima redaksi beritabangsa.com,yang berisi kronologi hingga akhirnya ditangkap Propam Polri.
Teddy mengaku, ia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada Rabu (12/10/2022) jam 19.00 WIB, di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.
Keesokan harinya, Kamis (13/10/3022), Teddy mengaku menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra, dan juga dilakukan bius total selama 3 jam.
Sepulang dari RS Medistra, dirinya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa ia membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 WIB diambil sampel darah dan urine.
“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” beber Teddy.
Terkait tudingan pengedar narkoba, Teddy menjelaskan, pada bulan Mei Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram dan dilakukan pemusnahan barang bukti pada 14 Juni 2022.
Teddy membenarkan, pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen, dan itu pun untuk kepentingan dinas.
Terkait dengan itu, Teddy mengatakan kalau pada 20 Oktober nanti Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi, dipindahkan ke biro logistik Polda Sumbar.
Dikatakannya, hal itu membuat kekecewaan yang mendalam. Karena ekspektasinya adalah Kapolres Kota Bukittinggi saat itu dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes pol seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi, di mana sekarang sudah naik tipe.
“Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ujar dia.
Teddy menjelaskan, pada 23 Juni 2022 yang lalu ia pernah ditipu soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut oleh orang bernama Anita alias Linda.
Akibat informasi itu, ia mengaku rugi karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
Kemudian, Anita alias Linda menghubunginya kembali untuk melanjutkan kerja sama yakni menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
Namun kata Teddy, ia tidak memberikan uang yang diminta untuk operasional ke Brunei kepada Anita, melainkan menawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba.
Teddy memang sudah meniatkan untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan memenjarakan Linda imbas kekecewaan saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” katanya.
Padahal, menurut Teddy, ia tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana.
“Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba dan apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI),” pungkas Teddy.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com