Pendidikan

Potong Dana PIP Haram Hukumnya

101
×

Potong Dana PIP Haram Hukumnya

Sebarkan artikel ini
SMAN
SMA NEGERI 1 JATIROTO LUMAJANG

BERITABANGSA.COM – LUMAJANG – Haram hukumnya jika memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) hak para siswa-siswi walau hanya serupiahpun.

Hal ini ditegaskan penggiat anti korupsi pada LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol ketika menerima keluhan dari sejumlah wali murid SMAN Jatiroto, Rabu (12/10/2022).

Scroll untuk melihat berita

Afu, panggilan akrab penggiat anti korupsi ini menjelaskan bahwa bantuan beasiswa PIP atau dana PIP yang disalurkan pada SMAN Jatiroto Kabupaten Lumajang yaitu Rp1 juta per siswa per tahun.

“Kami akan terus konsen mendampingi masyarakat guna membantu mewujudkan pendidikan yang layak,” ungkapnya.

Afu biasa disapa menambahkan, dengan adanya program PIP yang tepat sasaran diharapkan ke depan tidak ada siswa – siswi yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Karena hal tersebut merupakan salah satu kunci untuk memutus rantai kemiskinan yaitu dengan pendidikan, keterampilan dan Sumberdaya Manusia (SDM) yang mumpuni.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN Jatiroto, Purwantoro kemarin sedang tidak berada di tempat ketika ditemui di ruang kerjanya.

Begitu pun dengan Wakil Kepsek yang sudah meninggalkan lokasi kerjanya usai mengajar. Bahkan Humas SMAN Jatiroto juga tidak dapat ditemui oleh sejumlah awak media.

Kacabdindik Provinsi Jawa Timur wilayah Lumajang, masih belum bisa ditemui oleh sejumlah awak media terkait hal tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *