Kriminal

Penjaga Warkop Ini Cabuli ABG di Jombang Berkali-kali

89
×

Penjaga Warkop Ini Cabuli ABG di Jombang Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
ABG
Foto Ilustrasi

BERITABANGSA.COM- JOMBANG – Remaja perempuan berusia 19 tahun di Kecamatan Diwek, Kabupaten ABG ini nahas karena menjadi korban nafsu bejat pacarnya.

Kenapa ABG ini mau ? Dia dibujuk dan dirayu pelaku. Pelakunya kebetulan, MAA (19) warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pacarnya sendiri yang seorang penjaga warung kopi. Pelaku berkali-kali mencabuli korban karena korban dijanjikan dinikahi.

banner 300600

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, menjelaskan modus aksi bejat pelaku adalah membujuk rayu dan menjanjikan korban akan dinikahi.

“Karena pacarnya korban mau. Sehingga pencabulannya dilakukan di rumah pelaku qqq,” bebernya, Jumat (7/10/2022).

Dari hasil penyelidikan, Iptu Qoyum menyebut kali pertama terjadi Sabtu (7/2/2022) lalu. Korban yang kala itu masih berusia 17 tahun, dibujuk rayu untuk ke rumah pelaku.

Rumah pelaku saat itu sedang sepi, pelaku membujuk rayu korban untuk menuruti nafsunya. Korban dijanjikan akan dinikahi, dan pelaku pun puas melampiaskan hasratnya.

“Di rumah pelaku menyetubuhi korban berulangkali. Seminggu hanya 2 hari libur. Pelaku memanfaatkan rumahnya kondisi sepi,” katanya.

Akibatnya, korban hamil dan kini sudah melahirkan. Nahas, janji dinikahi itu tak ditepati. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang, 7 September 2022 lalu.

“Korban melaporkan ke Polres Jombang karena tidak ada pertanggungjawaban. Sekarang korban sudah melahirkan anak yang usianya sekitar sebulanq,” jelas Iptu Qoyum.

Dari situ, langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Pelaku berhasil diamankan pada 27 September 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sekarang posisi pelaku sudah di rumah tahanan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *