Giliran Mantan Kades Mundurejo Mengkasuskan
Setelah dikeluarkannya surat pemberhentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Jember, nampaknya masih ada pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.
Marsudi, mantan Kades Mundurejo melaporkan Kades Mundurejo Edi Santoso ke Kejaksaan Negeri Jember terkait pembangunan tumpang tindih pavingisasi yang dibangun pada masa akhir jabatannya, namun dilunasi oleh Kades yang baru.
Dikutip dari memorandum.co.id, Marsudi melapor ke Kejari dengan alasan laporan ke Polres Jember tidak ada tindak lanjut.
“Proyek tumpang tindih tersebut pernah dilaporkan ke Tipikor Polres Jember, karena tidak ada tindak lanjut saya laporkan ke Kejaksaan Negri Jember dan pada hari Rabu 28 September lalu pihak kejaksaan negeri Jember sudah memanggil para pihak terkait yang bertanggung jawab,” kata mantan Kades Mundurejo, Marsudi, Sabtu (1/10/2022).
Kades Mundurejo Edi Santoso membenarkan bahwa pihaknya dikasuskan oleh mantan Kades Mundurejo ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Ya betul, memang ada pemanggilan (dari Kejaksaan) dengan kaitan dimintai keterangan, saya selaku Kepala Desa memberikan keterangan sesuai fakta dan juga beberapa perangkat saya juga dimintai keterangan,” terangnya.
Edi Santoso mengaku arahan dari Kejaksaan Negeri Jember untuk membongkar sisa pavingisasi yang belum dibayar sepanjang 400 meter.
“Kami siap melaksanakan arahan Kejaksaan Negeri Jember tersebut yaitu membongkar yang belum dibayar,” tegasnya.
Edi Santoso meminta kepada seluruh warga untuk tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi dan yang terpenting adalah selalu kompak dalam membangun Desa Mundurejo lebih baik ke depannya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com