Terkini

Setahun, Kasus Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT di Kedungjajang Mandeg

40
×

Setahun, Kasus Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT di Kedungjajang Mandeg

Sebarkan artikel ini
PKH
Angga Dhatu Nagara SE, Dewan Pembina LSM LIRA

BERITABANGSA.COM – LUMAJANG – Setahun bergulir berkas perkara dugaan penyelewengan Bansos PKH dan BPNT warga di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang tak kunjung lengkap atau P-21.

Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan seorang perempuan warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang, berinisial A sebagai tersangka.

Scroll untuk melihat berita

Hal tersebut diungkapkan dewan pembina LSM LIRA, Angga Dhatu Nagara pada beritabangsa.com Selasa (27/9/2022) lalu.

Ia menyayangkan lambannya pengungkapan perkara dugaan penyelewengan Bansos PKH dan BPNT warga di Desa Sawaran Kulon tersebut.

Angga mengungkapkan bahwa sebagai pelapor acara itu merasa kecewa dengan kinerja penyidik yang lamban menangani perkara.

“Perkara ini sudah setahun yang lalu bergulir, bahkan sudah ada nama tersangkanya. Kenapa berkasnya masih belum lengkap?” ujarnya.

Angga mengaku jika kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait perkara yang dinilainya masih mandeg di Polres Lumajang.

Sementara itu, Kapolres AKBP Dewa Putu Eka, dikonfirmasi saat Ngopi Bareng Awak Media, Rabu (28/9/2022) mengakui penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Secara detail akan dijelaskan oleh Kasatreskrim.

Namun hingga berita ini ditayangkan, beritabangsa.com, tak berhasil mendapat jawaban dari Kasatreskrim AKP Hari Siswanto dan Kanit Pidkor Polres Lumajang Bripka Irwan Lukito Hadi selaku penyidik.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bergulir sejak September 2021. Bahkan saat itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung memeriksa data penyaluran.

Dari pemeriksaan itu, konon Risma marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat. Hingga akhirnya perkara itu pun bergulir ke polisi karena diduga negara merugi 300 juta rupiah.

Risma pun mengatakan, masyarakat sangat berharap kepada penegak hukum agar memastikan kasus ini akan berlanjut sampai ke meja hijau.

Pasalnya, program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru dimanfaatkan oleh penyalur bantuan.

Kesempatan itu juga digunakan oleh pemilik e-warung untuk berbuat curang, uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya.

Setelah berhasil, pemilik e-warung mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *