BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya tak kunjung menerbitkan izin penyitaan tongkang PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, padahal penyidik Polda Jatim telah mengirim surat permohonan izin penyitaan sejak sebulan lalu, 9 September 2022.
Akibatnya, jika PN tidak merespon permohonan izin penyitaan tongkang Bahana Line hingga medio Oktober 2022 maka penyidikan perkara dugaan penggelapan BBM ribuan ton untuk kapal Meratus Line bakal terhambat.
Upaya penyidik Polda Jatim itu, dalam rangka memenuhi petunjuk JPU dalam perkara penggelapan BBM ribuan ton tersebut.
Penyidik sampai detik ini masih mengantongi P-19 dari JPU. Salah satu petunjuk kelengkapan untuk dinyatakan lengkap adalah pemeriksaan jajaran direksi dan owner PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line (pemasok). Lalu, diarahkan untuk melakukan penyitaan tongkang milik pemasok tersebut.
Jika PN Surabaya tidak segera memberikan izin penyitaan maka perkara ini bak lelucon. Sementara masa penahanan tersangka sudah mendekati habis 120 hari. Jika perkara tidak segera P-21 atau lengkap maka ketujuhbelas tersangka bakal keluar tahanan demi hukum.
Ada apa dengan PN ?
Di tengah gencarnya isu tangkap tangan dan suap hakim Itong, atau isu suap perkara di MA, tidak juga berefek kepada akuntabilitas dan penegakan hukum kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar.
Wartawan berusaha mengkonfirmasikan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, terkait surat izin penyitaan yang diajukan penyidik Polda Jatim, sejak Jumat, Senin dan Selasa tidak direspon.
Terakhir Selasa (4/10/2022), petugas juru sita Panitera PN berjanji akan memberitahukan sejauh mana surat izin Polda tersebut.
“Pak bagaimana dengan surat permohonan Ditreskrimum Polda Jatim ke Ketua PN Surabaya perihal permintaan izin khusus penyitaan nomor : B/579/IX/RES I.II/2022/Ditreskrimum pertanggal 9 September 2022,?” tanya wartawan.
Namun, Juru Sita, Panitera Pengadilan Negeri Kota Surabaya H Suko Purnomo, mengatakan sekilas bahwa izin permohonan penyitaan itu ditolak oleh PN Surabaya.
Saat diminta bukti penolakan, Suko Purnomo biasa disapa Opu, ini menyarankan ke Ketua PN langsung Rudy Suparmono.
Saat didatangi di ruangannya, Ketua PN tidak ada di tempat. Begitu pula dengan Wakil Ketua PN, Dju Jhonson Miea Mangngi, juga tidak ada di tempat.
Usaha wartawan untuk mendapat konfirmasi resmi mengalami hambatan. Tidak menolak, tapi menghindar.
Hingga sore harinya, upaya konfirmasi kembali dilayangkan kepada Juru Sita, Panitera PN Surabaya Opu, melalui sambungan chat WhatsApp, lagi-lagi tidak direspon.
Wartawan pun sempat mendatangi ke Kepaniteraan Pidana. Namun tetap diarahkan ke juru sita Opu.
Hingga pada pukul 15.00 WIB, Suko Purnomo alias Opu menyampaikan melalui telepon WhatsApp menyatakan bahwa surat dari Polda Jatim ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
“Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Ketua Pengadilan pada hari Kamis (6/10/2022) pagi hari,” ujarnya memberikan harapan konfirmasi diterima.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com