BERITABANGSA.COM-LEBONG– Kepala Desa Kutai Donok Viki Anuar, Kecamatan Lebong Selatan murka kepada kelompok tani yang tanpa rekomendasi desa mengelola pohon Pinus di Taman Wisata Alam (TWA).
Untuk itu pihaknya akan segera melakukan penertiban. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan cara menerbitkan Peraturan Desa (Perdesaan) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar kekayaan potensi desa bisa menghasilkan kontribusi bermanfaat bagi masyarakat.
Selama ini ternyata kelompok tani yang mengelola lahan tanaman Pinus (diambil getahnya, red) selain tidak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat juga tidak memberikan sumbangan kepada pendapatan asli desa (PAD).
Bahkan, Pemerintah Desa Kutai Donok di bawah kepemimpinannya belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada kelompok tani untuk mengelola lahan tanaman Pinus tersebut.
Melihat kondisi itu pihak Pemdes Kutai Donok, akan membuat regulasi sehingga potensi kekayaan desa mulai dari getah Pinus, tambang galian C dan tambang pasir bisa menghasilkan pendapatan desa untuk pembangunan.
“Dengan Peraturan Desa (Perdes) tersebut yang tidak memiliki izin dan rekomendasi desa bisa ditindak melalui Linmas dan pihak yang berwenang,” tegas Viki.
“Sayang jika sumberdaya manusia (SDM) berkualitas, potensi alam, lahan pinus, tambang pasir, jadi rebutan golongan tertentu saja tanpa melalui Pemdes, ” tegasnya.
Hingga hari ini Pemerintah Desa belum melihat AD/ADRT kelompok tani yang mengelola getah Pinus tersebut untuk memberikan kontribusi kepada daerah.
“Kalau Desa kita maju Pak, kami, Pemerintah Desa membuat rakyat sejahtera dengan memiliki sumber pendapatan desa besar. Kalau tidak ada pendapatan dan menunggu APBN dan APBD akan lama. Kapan daerah kita bisa sejahtera masyarakatnya,” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com