Publik Service

Aturan Baru Truk Pasir dan Barang di Jalan Raya Lumajang

66
×

Aturan Baru Truk Pasir dan Barang di Jalan Raya Lumajang

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Lumajang menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan forum lalu lintas dan angkutan jalan (FLLAJ), membahas regulasi jam operasional truk pasir atau material, Selasa (27/9/2022).

Rakor FLLAJ kali ini digelar di ruang rapat Dinas Perhubungan Pemkab Lumajang.

Scroll untuk melihat berita

Rapat ini membahas soal permohonan pengalihan jalur truk pasir kosongan di ruas jalan 062 Dusun Krajan dan Dusun Gentengan Desa Condro Pasirian. Serta pembatasan waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang.

Hadir dalam rapat, Kepala Biro Operasional Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang Aipda Rima Mayangga, perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Desa Condro, perwakilan Satpol-PP, perwakilan Bappeda, Ketua Organda, Bhabinkamtibmas, dan Koramil Pasirian.

Hasil rakor, menindaklanjuti surat dari kepala desa yang menyampaikan banyaknya iring-iringan kendaraan truk pasir yang melintas dari dua arah, memicu kemacetan.

Bahkan mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan yang lain. Serta berpotensi menyebabkan kerusakan aspal jalan.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, mengatakan, dari hasil rapat disepakati bahwa armada tambang mengangkut pasir diperbolehkan melintas di ruas jalan 062.

“Untuk armada tambang tanpa muatan tidak boleh melintasi jalan 062 tapi diarahkan ke Jalan Lintas Selatan (JLS), nanti akan disosialisasikan dahulu ke seluruh truk penambang pasir terkait hasil rapat tersebut” ujarnya.

“Nantinya bersama – sama dengan Forum LLAJ akan kita lakukan survei tentang pemasangan rambu imbauan dan peringatan,” lanjutnya.

Setelah 30 hari pemasangan rambu imbauan dan peringatan, pihaknya akan menindak truk pasir yang melanggar.

Radyati Putri menambahkan, Forum LLAJ ini fokus untuk membahas permasalahan terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang.

“Antara pukul 06.00 sampai 08.00 WIB lalu lintas kendaraan angkutan barang terpantau cukup padat ya, dan akan kita upayakan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jam – jam sibuk tersebut,” ujarnya.

Hasil yang disepakati bahwa pembatasan waktu operasi angkutan barang dengan kendaraan bermotor ditambah di ruas jalan Tekung-Yosowilangun dan Jalan Yosowilangun – Kunir dan Tempeh yakni pukul 06.00 – 08.00 WIB.

“Nanti akan dibuatkan surat imbauan dari Bupati Lumajang untuk imbauan jam muat barang tambang pasir di lokasi penambangan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *