Terdakwa NDG pun mengangguk. Terhadap vonis itu, terdakwa dan kuasa hukum menerima. Alasannya putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara dan 6 bulan mengikuti pelatihan kerja.
“Terima yang mulia, iya siap yang mulia,” ujar terdakwa NDG, sambil mengusap derai air matanya.
Dok, bunyi palu digedok. Sidang pembacaan vonis berakhir. Terdakwa pun menjadi terpidana.
Kuasa hukum NDG, Achmad Umar Faruk menegaskan kliennya divonis 11 bulan penjara dan tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan.
“Kita menerima putusan itu, karena lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujarnya.
“Jadi karena ABH sudah menerima, maka kami juga menerima atas putusan tersebut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, NDG, 17 tahun, pelajar SMA di Kabupaten Jombang dituntut setahun penjara dalam perkara menjual temannya kepada oknum Jaksa Bojonegoro Ary Handoko, untuk dicabuli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Dwi Rahayu menuntut terdakwa karena dengan sengaja melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Kasus asusila ini terbongkar usai digrebek Polisi di Central hotel di Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com