Hukum

Muncikari Pelajar di Jombang Ini Nangis Diganjar 11 Bulan

207
×

Muncikari Pelajar di Jombang Ini Nangis Diganjar 11 Bulan

Sebarkan artikel ini
Jaksa
Suasana persidangan Muncikari kasus Jaksa cabuli pria di Hotel Jombang (foto : Faiz)

Sidang dimulai pukul 14.10 WIB, hingga berakhir sekitar pukul 14.50 WIB. Selama persidangan, terdakwa memakai baju putih dan berkopiah hitam, serta tak lepas dari masker yang menutupi mulutnya.

Suasana sidang kali ini terlihat berbeda, begitu hakim usai membacakan amar putusannya, NDG menangis berurai air mata.

Majelis Hakim, Ida Ayu Masyuni mengatakan terdakwa NDG, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, sesuai dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” tutur Ida.

Selain divonis 11 bulan di balik jeruji penjara, majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa, kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang, selama 4 bulan.

“Wajib mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan, di balai latihan kerja yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, Ida, melontarkan beberapa pertanyaan dan saran kepada terdakwa yang masih pelajar SMK kelas XI ini.

“Bagaimana terdakwa ? Ya jangan lupa untuk menjalani ini dengan baik selama di Lapas Anak Blitar dan niat untuk tidak mengulangi lagi,” tandasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60