Hukum

Muncikari Pelajar di Jombang Ini Nangis Diganjar 11 Bulan

204
×

Muncikari Pelajar di Jombang Ini Nangis Diganjar 11 Bulan

Sebarkan artikel ini
Jaksa
Suasana persidangan Muncikari kasus Jaksa cabuli pria di Hotel Jombang (foto : Faiz)

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Remaja laki-laki berinisial NDG, yang menjadi terdakwa muncikari, penyedia pemuas nafsu seks oknum Jaksa Bojonegoro, Ary Handoko, menangis saat mendengar palu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Betapa tidak. Majelis hakim yang membacakan amar putusan bahwa perbuatannya menjual pelajar lain, ke lelaki oknum diganjar 11 bulan penjara, Jumat (23/9/2022).

Dia harus menjalani tahanan badan di Lapas anak di Blitar. Selain itu dia dihukum tambahan, berupa wajib mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 4 bulan.

Majelis Hakim PN Jombang, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Hal itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat dengan pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin hakim tunggal Ida Ayu Masyuni.

Sedangkan terdakwa NDG ini, mengikuti secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang.

Tampak kedua orang tua terdakwa, turut hadir menyaksikan persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Jombang. Sementara kuasa hukum terdakwa, Achmad Umar Faruk hadir di tempat persidangan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60