Pendidikan

Khofifah Instruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

93
×

Khofifah Instruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bioetanol
Gubernur Jawa Timur, Khofififah Indar Parawansa

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Tindak kekerasan fisik akhir-akhir ini terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Sebulan terakhir, di Jawa Timur 2 kasus kekerasan berujung kematian terjadi. Di antaranya, SMK di Jember, Agustus 2022.

Kejadian lain, menimpa seorang pelajar SMA klas XI di Sidoarjo yang juga setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia karena pendarahan otak.

Scroll untuk melihat berita

Aksi kekerasan fisik tersebut tentu menjadi sorotan publik. Di mana lingkungan pendidikan yang seharusnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa justru mengkhawatirkan.

Bahkan Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan regulasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui Permendikbud nomor 82 tahun 2015.

Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diketahui KPAI mencatat setidaknya secara nasional ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama 2021.

Sebagai bentuk perlindungan kepada siswa di lingkungan satuan pendidikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dikatakan Khofifah, secara formal tanggung jawab sekolah adalah selama siswa berada di sekolah dan pada jam sekolah.

Namun pembentukan karakter siswa juga dilakukan di sekolah. Sehingga ditegaskan Khofifah, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Khofifah juga melanjutkan, sebagai upaya pencegahan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, hal paling krusial yang harus dipahami sekolah adalah bentuk kekeraaan serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari tindak kekerasan.

“Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban,” ujarnya, Kamis (22/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *