BERITABANGSA.COM-JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (20/9/2022), mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023.
Seperti yang dikutip dari ID-Times, RUU itu disahkan setelah seluruh peserta sidang menyetujui pengesahan RUU itu menjadi Undang-undang (UU).
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin jalannya rapat paripurna.
“Apakah rancangan Undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang -undang?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab para peserta sidang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, beleid baru ini menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.
“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” tukasnya.
Dalam RUU yang telah resmi menjadi UU itu dijelaskan bahwa ada dua jenis data pribadi, yakni yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Hal ini diatur pada pasal 4 ayat (1) UU yang berisi 16 bab dan 76 pasal itu.
“Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum,” demikian bunyi pasal 4 ayat (1).
Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa data pribadi yang bersifat spesifik meliputi tujuh hal, yakni data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sementara pasal 4 ayat (3) menjelaskan bahwa data pribadi yang bersifat umum meliputi enam hal, yakni nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
>>> klik berita lainnya di news google beritabangsa.com