Kriminal

Unit Reskrim Ngunut Jaring 4 Maniak Judi

69
×

Unit Reskrim Ngunut Jaring 4 Maniak Judi

Sebarkan artikel ini
Empat pria pelaku judi beserta barang bukti

BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG– Sesuai arahan dan Kapolres Tulungagung untuk memberantas perjudian, 4 bapak-bapak saat judi labi-labi atau main song diringkus Tim Resmob Polres.

Keempatnya kaget bukan main. Mereka kehadiran tamu tak diundang, Tim Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Karuan saja, tanpa perlawanan keempat bapak-bapak manut dikeler ke Mako Polsek Ngunut untuk diproses hukum. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUHP juncto UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, membenarkan kejadian penangkapan terhadap 4 bapak – bapak yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana perjudian.

“Keempat pelaku judi yakni, S (57) asal Desa. Pulotondo Kecamatan Ngunut, SU (59) asal Desa. Kromasan, Kecamatan. Ngunut, SUK (56) asal Dusun. Baran 1, Desa. Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dan K (54) asal Dusun. Gulut, Desa. Wates, Kecamatan Campurdarat,” terang Rudi Purwanto, Selasa (13/09/2022).

Lebih lanjut, perwira dengan satu melati di pundaknya itu juga menjelaskan, operasi judi Sabtu (10/09/2022) petang, itu anggota Tim Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah ada informasi maka anggota saya perintahkan terjun penyelidikan. Benar Senin (12/09/2022) pukul 18.00 WIB, di teras rumah S, ada 4 pekaku asyik berjudi. Langsung dilakukan penggerebekan,” beber Kapolsek.

“Dari penggerebekan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi berjumlah 110 lembar dan uang tunai sebanyak Rp 465.000,” pungkas Kompol Rudi, kepada beritabangsa.com.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60