BERITABANGSA.COM-BLITAR– Lama terpendam. Kini, isu dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum perangkat desa atas Dana Siap Pakai (DSP) untuk korban terdampak gempa di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mencuat.
Hal itu menyusul agenda pemeriksaan ratusan warga penerima bantuan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar.
Dalam temuan hasil pemeriksaan itu diduga ditemukan adanya indikasi praktik pungli yang melibatkan oknum perangkat desa.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, mengatakan ratusan warga itu merupakan penerima bantuan DSP.
Mereka diminta memberikan 10 persen dari dana keseluruhan sebagai biaya administrasi. Modus ini dipakai oknum perangkat desa setempat. Uang dipungut dari penerima saat uang masuk ke rekening.
“Sudah kami periksa. Keterangan dari beberapa saksi yang bersangkutan memang benar ada pungutan biaya 10 persen. Dan mereka mayoritas adalah orang yang sudah menerima bantuan,” katanya pada Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya, di hampir dari semua penerima bantuan itu sudah memberikan uang sebesar 10 persen kepada oknum perangkat desa. Namun, ada pula yang menolak memberi.
“Sebagian warga yang menolak pemotongan beralasan, bantuan itu sepenuhnya menjadi milik penerima untuk rehab rumah. Dan mereka diberi pernyataan jika mau dibantu mereka harus dipotong 10 persen. Tapi kalau tidak, mereka disuruh mengurus sendiri,” jelasnya.
Ia juga memastikan pihaknya masih terus mengembangkan terkait kasus dugaan pungli itu.
Bahkan jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Blitar juga akan menghitung total kerugian negara dan juga melakukan pengumpulan bukti.
“Jika semua prosedur sudah dilakukan, maka kami bisa menemukan titik terang terkait adanya dugaan pungli tersebut, sehingga laporan yang dilayangkan pelapor pada akhir Juni lalu segera menemukan jawaban,” imbuhnya.
Sebagai informasi, bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diterima warga tersebut jumlahnya variatif.
Korban yang rumahnya rusak ringan menerima Rp10 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan Rp50 juta untuk yang rusak kategori berat atau parah.
Kasus dugaan pungli yang mengarah pada oknum perangkat Desa Sawentar itu kembali geger usai salah seorang warga membuat laporan ke polisi akhir Juni lalu.
Dalam laporan itu memuat dugaan praktik pungli DSP korban gempa 2021. Modusnya, oknum perangkat desa meminta dana 10% kepada tiap penerima bantuan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com