
Sebelumnya saat didatangi di kantornya, wartawan dihadapkan kepada prosedur sebagai tamu, dilarang bawa HP dan kamera.
Saat di dalam ruangan petugas mengabarkan Direskrimum tidak ada di tempat.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Sofyan Salleh, saat dikonfirmasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi, juga tidak ada di tempat.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jatim, Fathur, menolak ditemui. Telepon direject.
“Via WA saja Mas, bisa kami jelaskan,” sergahnya.
Saat ditanya perkembangan kasus penggelapan BBM solar dengan korban PT Meratus Line, yang ditangani Polda, Fathur mengatakan benar kasus itu sudah terbit P-19, sejak tanggal 24 Agustus 2022.
Ditanya soal isi petunjuk Kejaksaan Tinggi terhadap kekurangan adanya pemeriksaan terhadap direksi PT Bahana Line dan Bahanq Ocean Line, karena sebagai pihak pemasok BBM, Fathur menolak menjelaskan.
“Materi P-19 tidak bisa kami sampaikan secara terbuka,” ujar Fathur.
Menurut Fathur, perkara tersebut masih ranah penyidik. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
“Kita belum bisa berkomentar banyak.
Tetapi JPU akan bekerja sesuai aturan yang ada, terima kasih,” pungkas Fathur.