Terkini

Imbas BBM Naik, Tarif Bus Patas di Probolinggo Naik 20%

262
×

Imbas BBM Naik, Tarif Bus Patas di Probolinggo Naik 20%

Sebarkan artikel ini
Armada Bus Patas di terminal Bayuangga, Probolinggo

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non subsidi, rupanya berdampak pada tarif angkutan bus. Di terminal Bayuangga Kota Probolinggo, kenaikan tarif bus patas atau non ekonomi sudah ditetapkan sekitar 20%.

Berdasarkan pantauan beritabangsa.com, kenaikan tersebut diberlakukan sejak Sabtu Sabtu (03/09/2022).Kepastian itu, merupakan hasil kesepakatan beberapa perusahaan otobus (PO) dengan organisasi angkutan darat (Organda) Kota Probolinggo.

Didik Basuki, pengatur line PO Mila mengatakan, pihaknya bersepakat dengan Organda atas kenaikan tarif bus non ekonomi atau patas. Tarifnya berlaku mulai Sabrut.

“Kemarin bersepakat dengan Organda termasuk PO lainnya. Untuk tarif bus patas ada kenaikan,” jelasnya Minggu (04/09/2022).

PO Mila sendiri, memiliki 12 armada bus patas dengan tujuan Probolinggo ke Surabaya, Jember termasuk Malang.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Organda Kota Probolinggo, Tommy W.Prakoso. Pihaknya mengamini ikhwal kenaikan tarif bus nin ekonomi atau patas.

“Sejak BBM dipastikan naik, kami Organda langsung melakukan koordinasi dengan beberapa PO. Sehingga kemudian disepakati untuk tarif bus patas naik 20%. Misal Probolinggo tujuan Surabaya, sebelumnya 50 ribu kini disesuaikan jadi 60 ribu,” ucap Ketua DPC Organda Kota Probolinggo, Tommy W.Prakoso.

Ia merinci tarif bus patas tersebut, untuk Probolinggo – Surabaya atau sebaliknya seharga Rp60 ribu,Probolinggo – Malang atau sebaliknya Rp60 ribu, Probolinggo – Jember atau sebaliknya Rp120 ribu, dan Probolinggo – Banyuwangi Rp160 ribu.

“Tentunya kenaikan tersebut, sudah diberlakukan kemarin sore. Namun kami tegaskan, untuk tarif bus ekonomi baik AKAP dan AKDP, sampai saat ini belum ada kepastian naik atau tidak, atau kalau naik tarifnya berapa,” jelas Tommy sapaan akrabnya.

Pasalnya, untuk Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) tarifnya ditetapkan Kemenhub. Sedangkan untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemprov Jatim.

“Jadi menunggu SK Kemenhub dan SK Gubernur soal kenaikan. Jadi masyarakat tidak perlu bingung, tarif bus ekonomi belum naik saat ini menunggu kedua SK tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui,pemerintah melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa Sabtu, ini harga BBM mulai mengalami kenaikan.Kenaikan itu, berlaku untuk BBM subsidi maupun non subsidi.

Adapun tarif baru yang berlaku yakni, Pertalite dari harga Rp7.650 naik menjadi Rp10.000 per liter, solar dari harga Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian Pertamax 92 dari harga Rp12.500 naik menjadi Rp14.500.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60