Daerah

Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji di Jombang, 2 Pelaku Diamankan

45
×

Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji di Jombang, 2 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jombang
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat melakukan penggerebekan

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Suasana gaduh terjadi di permukiman warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (30/8/2002) pagi. Betapa tidak, warga dan sejumlah aparat Kepolisian berkerumun, di sebuah rumah.

Jajaran Polres Jombang ini sukses membongkar sindikat pengoplos elpiji bersubsidi. Dua pelaku diciduk.

Scroll untuk melihat berita

Di rumah kontrakan ini, dua pelaku yang sedang beraksi mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram-an ke tabung non subsidi 50 kilogram.

Kepala Kepolisian Resort Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyebutkan kedua pelaku yakni Gatot Siswoyo (39) warga Jombang dan Abdul Wahab (39) warga Kabupaten Tuban.

“Keduanya kami amankan. Keduanya berasal dari Jombang dan Tuban. Setelah pemeriksaan maka keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya mereka mengisi tabung non subsidi 50 kilo dari tabung 3 kiloan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat di lokasi penggerebekan.

Di lokasi, polisi dengan cepat merangsek dan memborgol keduanya. Barang bukti juga telah diamankan. Di sini polisi sempat meminta pelaku mempraktikkan cara mengoplos elpiji.

“Setelah diinterogasi, ternyata lokasi ini adalah kontrak satu juta per bulan. Tapi pemilik rumah tak tahu digunakan untuk apa.

Jadi para pelaku ini diam-diam dan rapi melancarkan aksinya di kontrakan ini, yang sudah berlangsung selama 5 bulan,.

Menurut Moh Nurhidayat, akibat ulah pelaku ini negara dirugikan. Taksirannya negara dirugikan senilai Rp50 juta per bulan.

“Jadi negara merugi sekitar 50 juta per bulan. Itu dikali 5 bulan selama pelaku beraksi maka total kerugian negara sekitar 250 juta,” katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolres Jombang berikut barang bukti, di antaranya 6 selang untuk pengoplosan elpiji, 11 tabung gas elpiji 50 kilogram, 252 gas elpiji 3 kilogram masih terisi, 116 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 1 kompor gas, 1 panci, 1 buah timbangan digital, dan sebuah mobil pikap nopol S 9492 WJ.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” imbuh Kapolres Jombang AKBP Moh Hidayat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *