Daerah

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Probolinggo Ajak Media Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

55
×

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Probolinggo Ajak Media Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Probolinggo
Kolaborasi dengan Pemkot Probolinggo, KPPBC nilai media jurnalis punya peran cukup ampuh untuk redam peredaran rokok ilegal

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO- Peredaran rokok ilegal masih menghawatirkan, tercatat di beberapa daerah masih ditemui termasuk Jawa Timur.

Kondisi itu membuat upaya pencegahan terus dilakukan tak hanya pemerintah, jurnalis dinilai punya peran penting untuk menggempur rokok ilegal.

Scroll untuk melihat berita

Keterlibatan awak media itu, dilakukan melalui sosialisasi oleh Pemkot Probolinggo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Digelar di Malang, puluhan awak media mendapat paparan bagaimana bahaya, dampak dan upaya penanggulangan rokok ilegal.

Pada Rabu (24/08/2022) itu sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dibuka Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin beserta sejumlah Kepala OPD . Selain itu, hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Akhir Juli lalu, Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 2 karung rokok ilegal tanpa merek yang dimuat ke dalam mobil travel atau penumpang.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis SKTF, yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp36.642.000.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P Pasaribu mengatakan, ada beberapa faktor kenapa peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.

Salah satunya, pungutan yang diterima pemerintah yakni 61% terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh.

“Besaran pajak yang dinilai besar tersebut, membuat beberapa produksi mengambil jalan pintas dengan produksi rokok ilegal. Biasanya mereka melakukan berapa modus seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda,” jelasnya.

Atas hal itu, upaya penindakan termasuk pencegahan yang cukup penting terus dilakukan. Salah satunya, melalui sosialisasi baik regulasi, dampak dan upaya penegakan hukum tentang rokok ilegal.

Penurunan peredaran rokok ilegal itu, juga dilakukan dengan rencana naiknya target pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Target itu tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 224,2 triliun.

Hal tersebut, dinilai bisa meredam laju peredaran rokok ilegal. Kendatipun, upaya kenaikan target pendapatan dari cukai menjadi polemik bagi para petani tembakau.

“Atas hal itu, perlu kolaborasi antara KPPBC dan Pemda yang dalam hal ini pencegahan dan penindakan ada di Satpol PP. Tentunya peran media juga turut andil dalam upaya gempur rokok ilegal terutama pencegahan dan pengawasan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin , sejauh ini dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) begitu terasa manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan dan penindakan rokok ilegal itu sendiri.

“Dari DBHCT tersebut , kami gunakan untuk peningkatan sarana kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita sama-sama dengan pemerintah Kota Probolinggo, perangi dan gempur peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman menegaskan, upaya pencegahan dinilai punya peran penting dalam menurunkan peredaran rokok ilegal. Ia menilai, peran media sangat dibutuhkan untuk menyampaikan hal tersebut.

“Baik regulasi, bahaya rokok ilegal hingga sanksi media punya peranan penting. Sehingga, di momen kali ini diharapkan media ikut andil dalam menurunkan peredaran rokok ilegal,” harapnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *