Hukum

2 Ahli Hukum Diperiksa, Begini Jibaku Hardi Kartoyo 5 Tahun Berperkara

341
×

2 Ahli Hukum Diperiksa, Begini Jibaku Hardi Kartoyo 5 Tahun Berperkara

Sebarkan artikel ini
Habib Adjie
Habib Adjie saat disumpah sebelum memberikan pendapatnya

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Ahli hukum pidana dan juga guru besar Universitas Bhayangkara, Profesor Sajijono, dengan Habib Adjie, Ketua Program Magister Kenotariatan Universitas Narotama, Surabaya, memberikan pendapatnya di muka majelis hakim dalam perkara yang melibatkan terdakwa notaris Edhie Susanto.

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat kuasa, dan Checking Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, ini di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Scroll untuk melihat berita

Perkara ini ditangani secara terpisah dan berbeda ayat penerapan pasal 263, sesuai nomor perkara untuk terdakwa Edhi Susanto di nomor 911/Pid.B/2022/PN Sby, dengan pasal 263 ayat (1) KUHP, dan untuk terdakwa Feni Talim nomor perkara No. 912/Pid.B/2022/PN Sby, dengan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kamis (25/8/2022) dalam perkara nomor 911, Ketua Majelis Hakim Suparno, didampingi Selamat dan Erintuah Damanik, hakim anggota meminta kedua ahli ini menguraikan pendapatnya.

Saksi ahli didatangkan oleh kuasa hukum terdakwa Edhi, Peter dan Ronald Talaway, menjelaskan unsur dan motif dalam pasal 263 ayat 1 KUHP yang menjerat kliennya.

Peter memulai dengan menanyakan dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 apakah merupakan delik kesengajaan atau kelalaian.

Profesor Sajijono, menjelaskan sifat dalam pasal delik pemalsuan itu ada dua konsep perbuatan. Pertama membuat surat palsu dan memalsukan surat.

Membuat surat palsu itu artinya sebelumnya belum ada, kemudian dibuat. Sehingga seolah surat itu benar atau asli. Kedua, memalsukan surat adalah telah ada surat kemudian surat dirubah ditambah dan dikurang seolah benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *