BERITABANGSA.COM-MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan bagi partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menyerahkan minimal 1000 kartu tanda anggota aktif.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, M Pramudya Mahardika, mengatakan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 harus sesuai fakta.
“Parpol calon peserta Pemilu 2024 harus menyetorkan keanggotaan aktifnya sekurang-kurangnya 1000 orang. Tapi, harus benar-benar sesuai fakta, dibuktikan kartu keanggotaan, nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (NKK),” kata Pramudya Mahardika, Rabu (10/8/2022).
Bahkan Mahardika menekankan, keanggotaan yang disetorkan parpol ini tidak fiktif, alias tidak asal catut nama sebagai anggota, dan solusi untuk mengantisipasi potensi keanggotaan fiktif ini, masyarakat dapat mengetahui apakah dia terdaftar atau tidak sebagai anggota Parpol.
“Ada fitur khusus yang dapat diakses seluruh masyarakat untuk mengecek apakah dia terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak. Silakan kunjungi infopemilu.kpu.go.id,” imbuh Mahardika.
Nantinya masyarakat tinggal mengetikkan NIK yang bersangkutan. Setelah itu, akan ada keterangan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Dari laman infopemilu.kpu.go.id, lanjut Mahardika, terdapat fitur yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui informasi seputar penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Mulai dari jadwal dan tahapan Pemilu 2024, cek keanggotaan parpol, juga layanan Lapor!, untuk pengaduan, penyampaian aspirasi, dan permintaan informasi,” jelas Mahardika.
KPU berusaha menyampaikan informasi dan layanan bagi calon pemilih seluas-luasnya. Di era digital saat ini, KPU juga mengupayakan berbagai aplikasi untuk memudahkan layanan bagi pemilih.
“Kami juga ada aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh di Google Playstore atau diakses melalui web,” bebernya.
Aplikasi mobile ini untuk memudahkan masyarakat mengetahui dirinya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Caranya hampir sama, dengan memasukkan NIK, akan terlihat apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Di aplikasi lindungi hakmu juga terdapat fitur mendaftar jadi pemilih, melaporkan jika ada pemilih tidak memenuhi syarat, misal telah meninggal dunia atau telah menjadi anggota TNI/Polri.
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sendiri dijadualkan selama 1 – 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Jadi di aplikasi tersebut kami memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses apakah sudah mendaftar jadi pemilih, bahkan masyarakat bisa melapor ke kami apabila ada perubahan pemilih, untuk pendaftaran peserta Parpol peserta sudah mulai sejak kemaren tanggal 1 – 14 Agustus 2022,” terangnya.
Sesuai Keputusan KPU nomor 258 tahun 2022, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan parpol tingkat kecamatan di minimal 50% jumlah kecamatan dari keseluruhan 33 kecamatan.
“Artinya harus ada pengurus parpol di minimal 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Malang, yakni di minimal 17 kecamatan,” pungkas Mahardika.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com