Hukum

Sidang Dugaan Suap Hakim, Wakil Ketua PN Surabaya: Tidak Ada Request Hakim

36
×

Sidang Dugaan Suap Hakim, Wakil Ketua PN Surabaya: Tidak Ada Request Hakim

Sebarkan artikel ini
Pengadilan
Suasana persidangan terdakwa Hakim Non Aktif Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Sidang dugaan suap dengan terdakwa hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan ini masih mengagendakan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (09/08/2022).

Scroll untuk melihat berita

Kali ini Jaksa KPK mendatangkan 3 saksi yakni Wakil Ketua PN Surabaya Dju Jhonson Mira Mangngi dan Maligia Yusup Pungkasan, yang biasa disapa Pungki ajudan Dju Jhonson Mira Mangngi. Dan saksi ketiga Jeremias selaku kuasa hukum dari termohon PT SGP.

Dalam kesaksian Dju Jhonson Mira, dia membantah adanya permintaan penunjukan hakim pada dirinya.

“Saya sebagai Wakil PN Surabaya hanya menggilir terkait penunjukan hakim dalam setiap perkara. Tidak pernah ada permintaan penunjukan hakim,” katanya.

Sementara saksi Maligia Yusup Pungkasan (Pungki) mengungkapkan bagaimana mekanisme penunjukan hakim di PN Surabaya. Setelah hakim ditunjuk oleh Wakil Ketua PN, saksi mengaku tugasnya sudah selesai.

Ketika saksi ditanya apakah ada hakim yang menghadap Wakil Ketua PN untuk meminta perkara? Saksi mengatakan, soal menghadap banyak hakim, termasuk terdakwa hakim Itong.

“Banyak yang menghadap ke Pak Wakil, tapi saya tidak tahu keperluannya apa,” ujar Pungki yang juga ajudan Wakil Ketua PN Surabaya ini.

Saksi Pongki menambahkan, ada beberapa panitera yang meminta atau memesan hakim untuk memimpin persidangan yang akan digelar. Namun, saksi hanya bisa menyodorkan nama hakim yang diminta itu ke Wakil Ketua PN Surabaya.

“Yang menentukan adalah Pak Wakil,” ucap Pungki.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat mengatakan ia tidak tahu menahu terkait apa yang disampaikan oleh Jhonson selaku Wakil Ketua PN Surabaya dan Pungki.

Hal ini didasari pada keterangan keduanya saat persidangan yang menerangkan soal mekanisme pemilihan hakim untuk menangani sebuah perkara di PN Surabaya.

“Saksi pertama dan kedua, saya ndak tau itu pengurusan-pengurusan perkara,” ujar Itong.

Itong menambahkan, tidak keberatan dalam keterangan saksi Jhonson, namun ia agak keberatan dengan pertanyaan JPU yang seakan menjerat. Ia juga mengatakan jika dirinya memang benar bertemu dengan Jhonson, namun sebatas untuk memberikan laporan bulanan.

“Untuk saksi Jeremias memang pernah menghadap saya dan minta dibantu. Sudah itu saja, dan itu pun pertemuannya juga sangat singkat, tidak lebih dari 5 menit,” imbuhnya.

Sementara itu, Mulyadi, kuasa hukum Itong menjelaskan, fakta persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari JPU telah diketahui bahwa kliennya tidak meminta atau request kepada PN Surabaya untuk menangani sebuah perkara.

“Apa yang disampaikan Pak Jhonson itu benar, bahwa tidak ada permintaan perkara yang dilakukan Pak Itong. Yang kedua terhadap Pungki, juga tidak ada hubungannya dan sudah dibantah oleh Pak Itong sendiri tidak ada permintaan terkait perkara,” jelas Mulyadi.

Mulyadi juga menegaskan bahwa pesan singkat melalui chat WhatsApp yang dilakukan Hamdan terhadap Itong adalah semata-mata murni inisiatif dari Hamdan sendiri untuk memfasilitasi Jeremias.

“Fakta yang terungkap pada persidangan kali ini, melalui chat wa itu murni inisiatif dari Hamdan. Untuk terkait saksi Jeremias sudah disampakan tadi bahwa Pak Itong tidak memberikan janji apapun dan pertemuan itu pun tidak lebih dari 5 menit,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *