Hukum

Terdakwa Hakim Non Aktif Itong Sebut 3 Saksi yang Dihadirkan KPK Tidak Ada Korelasi

51
×

Terdakwa Hakim Non Aktif Itong Sebut 3 Saksi yang Dihadirkan KPK Tidak Ada Korelasi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO – Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, untuk kali pertama didatangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hakim yang didakwa menerima suap dari pemohon PT Soyu Giri Primedika (SGP) ini terlihat tenang saat mengikuti proses persidangan.

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan tiga orang saksi, yakni, Achmad Prihantoyo, Abdul Majid serta satu staf akunting dari PT SGP.

Scroll untuk melihat berita

Hakim non aktif Itong Isnaeni Hidayat menyebut keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU KPK serta barang bukti yang diperlihatkan di hadapan persidangan tidak ada korelasinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Itong saat dikonfirmasi Beritabangsa.com seusai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/07/2022).

“Apa yang disampaikan saksi tadi tidak ada korelasinya. Yang dibahas tadi masalah saham, masalah pertanahan dan lain-lain,” kata Hakim Itong.

Itong menegaskan pada perkara yang menyeret dirinya itu menurutnya sangat sederhana dan simpel.

“Perkara saya ini sebenarnya simpel. Saya ini kan didakwa menerima suap. Cukup siapa yang menyuap saya dan siapa yang memberi suap itu ke saya,” tegasnya.

Dalam perkara sidang kali ini, Itong menyebut pihaknya menilai apa yang telah disampaikan saksi dan yang dibeberkan oleh JPU, sangat bias.

“Langsung to the point aja. Kalau memang benar, saya menjanjikan apa? Kan gitu. Jadi menurut saya beberapa hal yang disampaikan dan dibeberkan tadi menjadi bias,” imbuhnya.

Saat disinggung terkait apakah dia sengaja diseret dalam kasus ini oleh terdakwa Hamdan, Itong tidak berani menyebut.

Ia menjelaskan, apa yang dialaminya saat ini adalah fakta bahwa dia tidak pernah merasa menerima uang.

Saat disinggung soal berkomunikasi dengan terdakwa Hamdan, Itong tidak mengelak. Hal tersebut ia lakukan sebagai rekanan kerja antara hakim dengan panitera.

“Hamdan dan saya tidak pernah berkomunikasi terkait menjanjikan atau menerima uang, itu nggak ada. Saya hanya WA satu kali ke Hamdan terkait permohonan itu tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hakim Itong, Mulyadi tidak banyak memberikan keterangan.

“Apa yang disampaikan Pak Itong sudah cukup jelas. Bahwa pada perkara ini saksi yang dihadapkan di persidangan dan barang bukti memang tidak ada bentuk korelasinya,” ujar Mulyadi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *