BERITABANGSA.COM-JEMBER- Kepala SMAN Arjasa Jember Widiwasito membantah adanya praktik penahanan ijazah siswa yang telah lulus dari sekolah yang dipimpinnya, jika tidak melunasi sumbangan sekolah yang telah disepakati bersama.
Hal ini menyusul adanya laporan dari seorang siswa di sekolah favorit tersebut yang mengaku ijazahnya ditahan sekolah karena orangtuanya belum melunasi sumbangan sekolah.
Wahyu Huda Wirawan, siswa XII IPA 5 telah lulus dari SMAN Arjasa tahun ini. Ia mengaku telah membayar sebagian dari jumlah sumbangan sekolah senilai Rp1.2 juta itu.
“Ijazah saya tidak diberikan oleh sekolah sampai saat ini, karena belum melunasi sumbangan sekolah, saya sudah bayar Rp200 ribu dari total Rp1.200.000 yang mesti dibayarkan, jadi saya masih kurang Rp1 juta lagi,” ungkap Wahyu sambil menunjukkan kwitansi pembayaran, Senin 18 Juli 2022.
Wahyu menuturkan, ayahnya yang bekerja sebagai buruh patri (pekerjaan reparasi perabotan dapur), menilai jumlah tersebut terlampau besar sehingga tidak terjangkau olehnya.
Di samping itu juga, Wahyu mengaku saat ini ia telah diterima kuliah melalui jalur SBMPTN.
“Saya diterima lewat jalur SBMPTN masuk Faperta Universitas Jember. Saya butuh ijazah itu untuk kelengkapan dokumen,” ungkapnya.
Dia pun mendatangi sekolahnya dan menemui kepala sekolahnya, tanpa didampingi orangtuanya.
Usai menemui kepala sekolahnya, Wahyu mengaku jika mau mengambil ijazahnya harus didampingi orangtua saat menghadap kepala sekolah.
“Bapak kepala sekolah barusan bilang, kalau mau ijazahnya diberikan harus didampingi orangtua dan orangtua yang harus menjelaskan kepada beliau secara langsung jika memang tidak mampu, jadi memang kata kepala sekolah boleh minta keringanan asal orangtuanya langsung yang meminta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN Arjasa Jember Widiwasito memaklumi, seringkali persoalan ini salah diartikan oleh masyarakat.
Dia menjelaskan, ketentuan sumbangan tersebut telah melalui sejumlah tahapan sampai terjadinya kesepakatan antara komite sekolah dengan para wali murid.
“Komite sekolah itu bersifat independen yang menjembatani komunikasi antara sekolah dengan wali murid. Kemudian komite sekolah menyampaikan segala kebutuhan sekolah dan berkoordinasi dengan wali murid hingga disepakati berapa jumlah sumbangan kepada sekolah,” ungkap pria yang akrab disapa Widi ini.
Selain itu, komite sekolah juga dapat memberi usulan kepada sekolah untuk merubah kebijakan sekolah atas aspirasi para walimurid.
Widi melanjutkan, ketentuan penarikan sumbangan untuk sekolah itu diperbolehkan dengan syarat berdasarkan asas sukarela mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, penggalangan dana melalui sumbangan sukarela wali murid ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azaz gotong- royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan secara sukarela dan bukan pungutan.
“Asalkan itu namanya sumbangan sukarela, bukan pungutan. Kalau sumbangan ini diberikan secara sukarela, jumlahnya tidak boleh mengikat dan tanggal pembayarannya tidak boleh tanggal sekian sampai tanggal sekian itu tidak boleh maka disesuaikan dengan kondisi masing-masing wali murid. Tapi kalau yang namanya pungutan, zaman dulu ada yang namanya SPP kalau zaman sekarang SPP itu sudah dikategorikan pungutan karena telah jelas nominalnya dan mengikat dan itu sudah tidak diperbolehkan,” urainya.
Penarikan sumbangan sukarela yang dilakukan oleh sekolah didasarkan pada kebutuhan sekolah yang memang tidak diakomodir oleh pemerintah.
“Kebutuhan sekolah itu contohnya ini kami memprogramkan untuk membuat aula itu tidak diakomodir, tetapi sekolah butuh punya aula itu untuk berbagai kegiatan sehingga mengusulkan kepada komite sekolah untuk dapat dibantu dari sumbangan sukarela wali murid, dimusyawarahkan dan ditentukan berapa jumlahnya yang tidak memberatkan wali murid,” jelasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com