KriminalTerkini

Residivis, 5 Kali Beraksi Warga Tempeh Ini Didor

58
×

Residivis, 5 Kali Beraksi Warga Tempeh Ini Didor

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Residivis bernama Firman bin Abdurahman, warga Kecamatan Tempeh ini 3 kali dipenjara dalam kasus curanmor, dan 2 kali dalam kasus jambret akhirnya didor polisi.

Terakhir ini Firman ditangkap dalam perkara curanmor. Demikian disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada sejumlah media saat pers rilis di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (15/7/2022) siang tadi.

Scroll untuk melihat berita

“Perkara ini terungkap dari sejumlah rekaman CCTV diambil dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres.

Firman ini kata AKBP Dewa Putu, merupakan residivis dalam kasus yang sama, bersama dengan dua tersangka lainnya, inisial M dan R, mencuri kendaraan bermotor.

“Dia juga terlibat kasus kejahatan lainnya berkomplot dengan tersangka yang ditangkap di Probolinggo inisial J,” bebernya.

Menurut mantan Kapolresta Madiun ini, kendaraan yang diembat saat diparkir korban di pinggir jalan.

“Terungkap 21 lokasi kejadian. Pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” ujarnya lagi.

Kepolisian Resort Lumajang sangat atensi terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Sehingga aparat Polres gigih mengungkapnya.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu, meminta masyarakat untuk waspada dan menambah kunci pengaman pada kendaraan.

“Pakailah kunci ganda, selain stang, juga kunci cakram agar menghambat pelaku berbuat jahat. Karena kalau dilihat dari CCTV, pelaku sangat mudah mengambil sepeda motor. Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati,” tambahnya.

Kapolres Lumajang sangat berterima kasih kepada lapisan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dalam mengungkapkan aksi-aksi kejadian ini.

“TKP terakhir di Cafe Olala Jalan Suwandak. Dari pengakuannya, penadah sudah melarikan diri dan bersembunyi,” ujarnya.

Polisi dalam ungkap kali ini berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang hasil penjualan, baju, helm, petunjuk rekaman CCTV, grinda, dan 21 unit motor,l.

“Noka Nosin dirubah oleh penadah. Dirubah sesuai STNK hasil copetan, agar bisa dijual cepat. Kendaraan ini diamankan dari rumah pelaku,” pungkasnya.

Terakhir Kapolres Lumajang meminta masyarakat tidak membeli motor dari pasar yang tidak jelas. Apalagi yang harganya murah.

Pelaku yang didor, kali ini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya, pelaku sempat dirawat di RS dr Haryoto akibat luka tembaknya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *