Kriminal

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

69
×

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berkali-kali,” kata Kombes Pol Dirmanto, Rabu (6/7/2022) pukul 03.00 WIB.

Polisi meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.

Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.

Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, dan Trenggalek.

Barang dikemas kantong plastik yang diberi oksigen lalu dimasukkan ke kardus besar dan styrofoam siap jual ke pembeli di Jawa Barat.

“Illegal fishing tanpa izin mengangkut dan mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 dan jenis pasir 42.000. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak 10 miliar,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah melakukan sebanyak 3 kali. Pertama kirim 25 ribu, dan bulan Juni 48 ribu. Lalu 101 ribu benih lobster dengan potensi kerugian negara 20 miliar rupiah.

Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.

“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai Tulungagung, trenggalek,” tambahnya

“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.

Tentunya kasus ini ditangani sesuai SOP Polri dan aturan yang berlaku, agar ada efek jera bagi pelaku lain. Sehingga tidak berbuat hal yang sama.

“Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Di situ akan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri. Ini sedang dalam penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta, dan kedua mendapat untung 24 juta,” ucap dia

Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.

“Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000
ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Pelaku dijerat pasal 92 Undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja juncto Undang-undang nomor 54 tahun 2009, tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam pasal itu menerangkan, barang siapa dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan NKRI melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *