Hukum

Kasus Asusila Tertinggi di Malang, Kajari: Mungkin karena Cuacanya Dingin

43
×

Kasus Asusila Tertinggi di Malang, Kajari: Mungkin karena Cuacanya Dingin

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-MALANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke- 62, memusnahkan barang bukti tindak pidana. Yang mengejutkan tindak pidana yang tertinggi menempati urutan pertama adalah tindak pidana asusila.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Dyah Yuliastuti mengatakan dari pemusnahan barang bukti berupa barang terlarang narkotika beserta alat-alat, timbangan elektrik, obat ilegal, senjata tajam, dan alat komunikasi.

Scroll untuk melihat berita

“Untuk barang bukti kaus, sprei dan celana dalam ini adalah tindak pidana asusila, mohon maaf Pak Bupati, untuk perkara pidana yang tertinggi di Kabupaten Malang adalah asusila sebanyak 289 perkara, mungkin di Malang cuacanya dingin,” kata Dyah Yuliastuti, usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan, Selasa (12/7/2022).

Dyah melanjutkan, seluruh perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang bukti wajib untuk dimusnahkan.

“Karena mempunyai kekuatan hukum tetap kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sudah ditangani sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022,” jelas Dyah.

Dyah Yuliastuti, menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wewenang kejaksaan sebagai eksekutor pada kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Terkait pemusnahan barang bukti ini, kami (Jaksa) diberikan kewenangan Undang-undang mulai dari proses pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi, dan ini merupakan proses akhir dari penanganan perkara, baik itu pidana umum maupun pidana khusus,” kata Kejari Malang.

Katanya, kejaksaan ingin membuktikan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak bisa ditolerir, dan akan diproses sampai proses eksekusi nanti.

“Di sini kami bersama-sama ingin membuktikan pada masyarakat, bahwa perbuatan tindak pidana apapun tidak bisa ditolerir dan kami akan proses sampai vonis eksekusi nanti selesai di Rumah Tahanan (Rutan), apabila proses eksekusi hukuman mati pasti kami laksanakan serta barang bukti hasil tindak pidana tersebut kita akan musnahkan sampai tidak bisa digunakan lagi karena amar putusannya harus dimusnahkan,” tandas perempuan yang sudah tiga kali menjabat Kajari.

Sementara itu, Bupati Malang, H.M Sanusi mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum di Kabupaten Malang dan berharap angka tindak pidana serta kejahatan bisa menurun.

“Harapan saya kesadaran hukum di masyarakat sangatlah penting, dengan memberikan bimbingan, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar ke depannya kita semua taat hukum, dan hukum itu untuk kepentingan bersama, karena kalau kita melakukan tindak pidana merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kesadaran hukum harus dimulai dari diri kita sendiri, dan kita mampu menjauhi dari melanggar aturan,” tutup Bupati Malang, HM Sanusi.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja kering seberat 995 gram, sabu sabu dan ganja 187 gram, 130 paket sabu, ribuan pil LL, pil Y 1 ribu butir, obat obatan ilegal sebanyak 31 macam dan pipet ganja, seperangkat alat sabu, handphone, timbangan elektrik, senjata tajam, kunci T, engkol Inggris, gembok celana dalam dan kaus dalam.

Di Kabupaten Malang sendiri yang paling banyak kasus pidananya adalah tindak pidana asusila menduduki urutan tertinggi dengan 290 perkara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *