Kriminal

Craaas ! Denger Kata Cuk, Tebaskan Celurit, Kaki Teman Kiwir-kiwir

61
×

Craaas ! Denger Kata Cuk, Tebaskan Celurit, Kaki Teman Kiwir-kiwir

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Sempat viral di media sosial, video pembacokan diduga akibat tawuran, terjadi di Jalan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Jumat (17/06/2022) malam.

Kini pelaku pembacokan sudah diamankan di Mapolsek Tambaksari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar, Senin (20/06/2022), menjelaskan kejadian dipicu karena tersangka mendengar kata-kata “cuk” (bahasa Jawa, umpatan khas Suroboyoan, red), yang membuat dia beringas.

Berawal dari tersangka IR (21) yang berboncengan dengan temannya, di perempatan Pacar Keling serempetan dengan RC.

Saat inilah terjadi cekcok, akibatnya tersangka mendengar kata-kata cuk.

Selanjutnya, tersangka bersama teman-temannya mendatangi rumah RC di Jolotundo, untuk membuat perhitungan, namun kedatangan kelompok IR disambut dengan acungan senjata tajam oleh RC dan temannya.

Suasana makin mencekam saat RC dan teman-temannya balik tandang ke rumah IR di Jalan Indrakila.

ES yang masih kerabat RC juga ikut dalam aksi ini. Terjadi cekcok hingga tersangka IR disabet dengan senjata tajam oleh korban ES.

Tak terima diperlakukan seperti itu, IR kemudian mengambil celurit panjangnya dan mengejar hingga ke perempatan Pacar Keling. Dalam aksi kejar-kejaran ini korban ES terjauh dengan posisi kaki kiri terjengkang naik ke atas.

Lalu, crasss…! Sekali tebas, celurit IR hampir membuat kaki korban putus. Melihat hal itu, teman-teman korban melempari IR dengan sekenanya, hingga membuat IR dan temannya kabur.

Selanjutnya teman-teman korban membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Perlu diketahui, bahwa ini perkelahian bukan antar geng ya, ini murni karena tersinggung dan tersangka sudah mengenal korban,” papar Akhyar pada Beritabangsa.com.

Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah, sebuah celurit panjang dan jaket sweater warna biru.

Menurut orang nomor satu di Polsek Tambaksari ini, tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto 351 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 21 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *