Pemerintahan

45.000 Sertifikat dari ATR/BPN Malang Segera Dibagikan

29
×

45.000 Sertifikat dari ATR/BPN Malang Segera Dibagikan

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten Malang mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Malang sebanyak 45.000 sertifikat bidang tanah di 2022.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, pembagian sertifikat tanah dari program PTSL di Kecamatan Turen merupakan kecamatan ke-5 dari 45.000 sertifikat yang akan diberikan BPN untuk wilayah Kabupaten Malang ini.

“Tentunya Pemkab Malang terus mendukung program ini, karena merupakan permintaan Presiden RI agar pada 2025 secara keseluruhan tanah masyarakat selesai sertifikatnya dengan harapan tidak ada lagi konflik pertanahan,” kata Wabup Malang, di Desa Tanggung Kecamatan Turen, Selasa (14/6/2022).

Didik melanjutkan, tujuan dari program PTSL, akan dikolaborasikan dengan pajak, agar tahu berapa yang harus dibayarkan setelah melihat jumlah luas bidang tanahnya.

“Kalau memakai pengurusan parsial di setiap wilayah, maka evaluasinya sulit, karena PTSL ini bisa dikolaborasikan dengan pajak. Datanya masuk ke Dinas Pendapatan, sehingga tahu berapa pajak warga yang harus dibayarkan,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.

Pemkab Malang dalam memperlancar pelaksanaan PTSL, memberi fasilitas transportasi, alat ukur dan tenaga ukur yang bersertifikasi khusus.

“Dengan supporting dari Pemkab Malang, pelaksanaan program PTSL di lapangan bisa berjalan cepat dan tepat, sehingga berdampak pada percepatan jadinya sertifikat, dan proses sertifikat butuh waktu 4 bulan,” bebernya.

Wabup minta, panitia memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat yang ikut PTSL, untuk bisa melengkapi surat administrasi secara benar, agar proses di BPN cepat.

“Kami berharap panitia di desa memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat yang ikut program PTSL ini, agar supaya proses menjadi sertifikat tepat waktu, warga masyarakat bisa melengkapi proses administrasi tanah tersebut dengan benar,” tandas Wabup Malang.

Untuk biaya pengurusan program PTSL telah diberikan subsidi oleh Pemerintah sebesar 150 ribu, namun biaya tersebut tidak mencukupi.

“Ada biaya biaya yang harus ditanggung oleh warga masyarakat untuk keperluan patok tanda batas, ada lagi materai, biaya pengarsipan. Panitia PTSL yang di desa, harus dibicarakan dan direncanakan secara matang. Sehingga tambahan biaya tersebut terdata dengan betul dan benar, serta nilai yang sebelumnya 150 ribu menjadi 400 ribu, komponennya apa saja, agar supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkas Wabup Malang Didik Gatot Subroto.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *