Terkini

Teledor, Puskesmas Bandar Kedungmulyo Jombang Akui Tidak Ada Pengecekan Obat

73
×

Teledor, Puskesmas Bandar Kedungmulyo Jombang Akui Tidak Ada Pengecekan Obat

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Teledor. Begitulah tindakan tidak prosedural penyaluran obat, oleh perawat Puskesmas Bandar Kedungmulyo Jombang hingga mengakibatkan balita Keysha, 26 bulan, harus dilarikan ke IGD RS Kertosono, Nganjuk, akibat obat kedaluwarsa.

Demikian diakui Kepala Puskesmas Bandar Kedungmulyo Jombang, Ira Yulia Dianti. Kata dia perawat dalam melayani pasien tidak melakukan tahapan prosedur mengecek masa kedaluwarsa obat.

“Seharusnya ada pengecekan, tapi kebetulan karena stok yang atas kosong, jadinya ngambil stok bawah yang tadinya mau dimusnahkan,” ujar Kepala Puskesmas Bandar Kedungmulyo Jombang kepada wartawan pada, Sabtu (11/6/2022) siang.

Kata Ira, prosedur yang harus dilalui sebelum menyalurkan obat kepada pasien, adalah tahap pemeriksaan kondisi pasien.

“Sesudah diperiksa, lantas diracikkan obat. Setelah itu dikembalikan ke UGD, lalu diserahkan. Gitu saja,” jelasnya.

Kronologi Insiden Pasien di Puskesmas

UGD
Halaman ruang UGD Puskesmas Bandar Kedungmulyo Jombang

Dokter Ira menjelaskan, di awal kedatangan pasien balita asal Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu, bertujuan untuk periksa akibat keluhan gejala diare.

“Pasien datang dengan diare dua hari lalu dilarikan ke sini (Puskesmas Bandar Kedungmulyo, red). Waktu datang itu keadaannya masih bagus, makanya diizinkan untuk dirawat di rumah,” bebernya.

Begitu dirawat di rumah, penyakit yang diderita korban balita diketahui tambah parah. Sehingga keluarga menghubungi bidan desa di kediamannya yang kemudian dilarikan ke RSUD Kertosono, Nganjuk.

Disinggung soal obat kedaluwarsa yang diberikan oleh perawat puskesmas setempat, Ira menjelaskan ada 3 macam obat. Ketika yang dimaksud merupakan obat untuk diare, anti biotik, serta obat panas.

“Kita cuma memberikan tiga obat itu, kita tidak bisa menyebutkan komposisinya. Yang memberikan itu perawat yang seharusnya sebelum diberikan, dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” katanya.

Di tempat terpisah, Supriyanto atau paman dari korban balita mengatakan bahwa keberadaan balita kini masih dilakukan rawat inap di RSUD Kertosono, Nganjuk.

“Masih dirawat di RSUD Kertosono Nganjuk mas. Alhamdulillah kabarnya, kondisinya sudah mulai membaik,” singkat Supriyanto memungkasi.

Sekadar diketahui, Sutrisno (30) atau paman korban Keysha Callista Aurelia, angkat bicara. Kesalahan pemberian obat untuk pasien di Puskesmas Bandar Kedungmulyo, Jombang, masuk kategori malapraktik dan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

Menurutnya, perawat puskesmas setempat dinilai kurang hati-hati dan teliti dalam memberikan obat terhadap ponakannya yang masih berusia 26 bulan tersebut. Akibatnya, penyakit balita dikatakan tambah parah setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa tersebut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *