Terkini

Dugaan Malapraktik, Keluarga Balita di Jombang akan Polisikan Puskesmas Bandar Kedungmulyo?

53
×

Dugaan Malapraktik, Keluarga Balita di Jombang akan Polisikan Puskesmas Bandar Kedungmulyo?

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Sutrisno (30) atau paman dari korban balita bernama Keysha Callista Aurelia, angkat bicara. Kesalahan pemberian obat untuk pasien di Puskesmas Bandar Kedungmulyo, Jombang, masuk kategori malapraktik dan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

Menurutnya, perawat puskesmas setempat dinilai kurang hati-hati dan teliti dalam memberikan obat terhadap ponakannya yang masih berusia 26 bulan tersebut. Akibatnya, penyakit balita dikatakan tambah parah setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Dari insiden yang dinilai keteledoran perawat dalam memberikan obat kedaluwarsa terhadap balita itu, apakah keluarga akan melaporkan peristiwa miris tersebut ke pihak kepolisian ?.

Sutrisno mengatakan bahwa hal itu sempat hendak dilakukan. Namun demikian, keluarga sepakat untuk tidak melanjutkan peristiwa nahas tersebut ke jalur hukum.

“Kalau adik saya itu (Ibu korban balita) tidak berani (melaporkan ke polisi). Kasihan lah, kan punya hati nurani. Soalnya dia (perawat Puskesmas Bandarkedungmulyo, red) juga pekerja,” ujarnya kepada awak media pada, Sabtu (11/6/2022) siang.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar pihak Puskesmas dan perawat yang memberi obat kedaluwarsa segera menjelaskan kronologis sebenarnya. Di samping itu juga, diminta untuk melakukan permohonan maaf terhadap keluarga korban balita.

“Permintaan kami sebagai keluarga cuma, ya puskesmas kalau gak gitu perawat yang itu melakukan permohonan maaf dah gitu ke keluarga. Gitu wes cukup Mas,” pungkasnya saat ditemui di kediamannya di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Kronologi Penyaluran Obat Kedaluwarsa ke Korban Balita

Obat
Sutrisno Paman dari Korban Balita saat menunjukkan obat kadaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Bandar Kedungmulyo

Sekadar diketahui, seorang balita berusia 26 bulan diberi obat kedaluwarsa saat berobat ke Puskesmas Bandar Kedungmulyo, Jombang. Bukannya sembuh, putri sulung Kiki Niamita Witami (22) itu kini malah opname di RSUD Kertosono, Nganjuk.

Korban Keysha Callista Aurelia mengalami demam, diare dan muntah pada Senin (06/06/2022) malam. Besok paginya, kondisi balita berusia 26 bulan itu tak kunjung membaik.

Istri dari Yudi Irawan itu akhirnya memutuskan untuk membawa anak sulungnya ke Puskesmas Bandar Kedungmulyo, Selasa (07/06/2022) sore pukul 15.00 WIB.

Di IGD Puskesmas Bandar Kedungmulyo, putrinya hanya diperiksa oleh dua perawat yang jaga saat itu karena tidak ada dokter yang bertugas. Kedua perawat itu, hanya memeriksa perut Kaysha.

Setelah itu perawat tersebut memberikannya 3 jenis obat yaitu oralit, puyer penurun demam dan sirup untuk diare. Ketiga obat itu lantas dibawa pulang untuk diminumkan ke Kasyha.

Curiga dengan kondisi anaknya, keluarga korban lantas mengecek obat dari Puskesmas Bandar Kedungmulyo itu pada Rabu (08/06/2022) malam. Tak selang beberapa lama, kaget setelah melihat obat oralit yang sudah diminumkan ke balita tersebut ternyata telah kedaluwarsa sejak Mei 2022.

Lanjut kemudian, penyakit diare korban semakin parah saat mengonsumsi obat dari Puskesmas Bandar Kedungmulyo itu. Dalam sehari, korban mengalami diare hingga 20 kali.

Karena cukup khawatir, keluarga memeriksakan korban balita ke Bidan Desa Bandar Kedungmulyo pada Kamis (09/06/2022) sore.

Hasil pemeriksaan bidan memutuskan bahwa Kaysha harus dirawat di rumah sakit. Di hari itu juga, keluarga segera membawa putrinya ke RSUD Kertosno, Nganjuk dan langsung dirawat inap hingga sekarang.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *