Polri

Satlantas Polres Pasuruan Pakai ERJE, Selesaikan Kasus Laka Secara Adil

56
×

Satlantas Polres Pasuruan Pakai ERJE, Selesaikan Kasus Laka Secara Adil

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-PASURUAN- Satlantas Polres Pasuruan menyelesaikan penegakan hukum kecelakaan lalu lintas truk yang menabrak 10 rumah dan 3 motor, dengan kerugian Rp712 juta di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dengan restoratif justice (ERJE) atau keadilan restorasi, Minggu (05/06/2022).

Restorative Justice (ERJE) merupakan bentuk penyelesaian perkara dengan harapan rasa keadilan bersama di masyarakat tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana.

Scroll untuk melihat berita

Dalam ErJe ini Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, memimpin langsung penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Dalam prinsip keadilan ErJe ini juga tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luasnya pada pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat serta penyidik sebagai Mediator,” jelas AKP Yudhi.

Di kesempatan itu, sopir dum truk juga secara langsung dihadirkan. Ia sempat meneteskan air mata dan mengucapkan maaf secara terbuka kepada para korban, sehingga semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *