BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Segudang ulah kriminal oknum Satpol PP Kota Surabaya mencemari institusi Pemerintah Kota Surabaya. Ada yang terlibat kasus perkosaan LC, hingga terlibat narkotika. Terakhir, oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga terlibat penjualan barang sitaan tak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Baihaki Akbar Sekretaris Jenderal LSM LARM-GAK dan Ormas HIPPMA.
“Kami rencana tanggal 8 Juni 2022 akan demo besar-besaran bersama puluhan komunitas di Surabaya di depan Kantor Satpol PP untuk tuntut keadilan,” tandasnya.
Baihaki, mendesak agar oknum yang menjual barang sitaan tak sesuai prosedur ditindak tegas.
“Harus diproses hukum dan ditangani serius karena sudah menimbulkan kerugian daerah,” tegasnya.
Lanjut Baihaki, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dimitna tegas mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, karena dinilai gagal membina personelnya, terbukti banyak pelanggaran oknum Satpol PP.
Kata Baihaki Akbar, Kasatpol PP Eddy Christijanto, bahkan menunjukkan sikap kurang baik kepada temannya, beberapa kali memblokir WA wartawan yang menanyakan dan konfirmasi soal itu.
Sekadar diketahui, beberapa waktu terakhir beredar kabar santer dari Julianto, perwakilan Komunitas Peduli Surabaya yang menuding ada penjualan barang sitaan di gudang Tanjungsari Baru 11-15 Surabaya oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya.
“Tak tanggung-tanggung, hasil penjualan barang sitaan itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tandas Julianto.
Di lain pihak, beritabangsa.com, berusaha mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Crhistijanto via WhatsApp namun tidak menjawab.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com