Kriminal

Germo Prostitusi Online Tarif Jutaan Rupiah di Surabaya Diamankan Polisi

147
×

Germo Prostitusi Online Tarif Jutaan Rupiah di Surabaya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambaksari berhasil menangkap seorang terduga mucikari prostitusi online, berinisial MJ, 49 tahun, warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya, di Warung Giras depan Hotel RedDoorz Kaza Mall Surabaya, Sabtu (28/5/2022) pukul 15.00 WIB.

Tempat itulah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi bisnis esek-esek sebelum tamunya mengeksekusi wanita panggilan atau PSK, yang dipasarkan melalui media sosial (medsos).

banner 300600

Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu Agus Suprayogi, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang melalui online itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Anggota Opsnal Kepolisian Sektor Tambaksari yang mendapat informasi ada 1 orang laki-laki yang menjadi perantara atau germo perdagangan wanita pekerja seks komersial langsung menyelidiki.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya perdagangan orang melalui media sosial yang berada di sekitar kawasan RedDoorz Kaza Mall. Setelah adanya hal itu. Kita langsung menangkap pelaku,” ujar Agus Suprayogi kepada beritabangsa.com, Selasa (31/5/2022).

Agus Suprayogi menjelaskan, setelah menangkap pelaku MJ, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku lainnya yang berada di dalam kamar hotel laki-laki hidung belang bersama PSK. Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik mereka.

“Kita amankan, barang bukti yang ikut disita Petugas, Hand Phone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000, sprei warna putih, dan 1 handuk warna putih,” ungkapnya.

Dari hasil bisnis haram ini, germo M.J mengakui memasang tarif Rp1.700.000 per 1 sampai 2 jam layanan.

Sementara, ceweknya dibayar oleh pelaku sebesar Rp500.000 sedangkan sisanya Rp1.200.000 adalah keuntungan sendiri.

Pelaku, akan dikenakan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kanit.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *